HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
HAK PASIEN
1. Memperoleh informasi mengenai data tata tertib dan peraturan yang berlaku di klinik.
2. Memeperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutusesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
6. Mengajukan pengaduanatas kualitas pelayanan yang diterima.
7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku diKlinik Pratama Muhammadiyah Medical Center.
8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) baik di dalam maupun diluar klinik.
9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
12. Didampingi keluarga dalam keadaan kritis.
13. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama perawatan di Klinik Pratama Muhammadiyah Medical Center.
14. Mengajukan usul dan saran perbaikan atas perlakuan Klinik terhadap dirinya.
KEWAJIBAN PASIEN
1. Mentaati segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di klinik.
2. Menggunakan fasilitas Klinik secara bertanggung jawab.
3. Menghormati hak Pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja diKlinik Pratama Muhammadiyah Medical Center.
4. Mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatan.
5. Memberikan informasi dengan jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di Klinik Pratama Muhammadiyah Medical Center.
6. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
7. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Medis serta Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
9. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima, yaitu pembayaran atas konsultasi, pemeriksaan medis, tindakan medis, dan pelayanan lain yang diterima..
0 Komentar